Bagian C: Menjodohkan1. Pasangkan istilah "Kepala Desa" dengan jawaban yang tepat:
Pilihan Pengertian (Kolom B):A. Forum untuk membahas dan menyepakati hal-hal strategis desa
B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
C. Pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
D. Lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta menjalankan fungsi pengawasan
E. Perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
Bagian C: Menjodohkan2. Pasangkan istilah "BPD" dengan jawaban yang tepat:
Pilihan Pengertian (Kolom B):A. Forum untuk membahas dan menyepakati hal-hal strategis desa
B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
C. Pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
D. Lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta menjalankan fungsi pengawasan
E. Perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
Bagian C: Menjodohkan3. Pasangkan istilah "Sekretaris Desa" dengan jawaban yang tepat:
Pilihan Pengertian (Kolom B):A. Forum untuk membahas dan menyepakati hal-hal strategis desa
B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
C. Pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
D. Lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta menjalankan fungsi pengawasan
E. Perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
Bagian C: Menjodohkan4. Pasangkan istilah "APB Desa" dengan jawaban yang tepat:
Pilihan Pengertian (Kolom B):A. Forum untuk membahas dan menyepakati hal-hal strategis desa
B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
C. Pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
D. Lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta menjalankan fungsi pengawasan
E. Perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
Bagian C: Menjodohkan5. Pasangkan istilah "Musyawarah Desa" dengan jawaban yang tepat:
Pilihan Pengertian (Kolom B):A. Forum untuk membahas dan menyepakati hal-hal strategis desa
B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
C. Pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
D. Lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta menjalankan fungsi pengawasan
E. Perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan